Film merupakan hasil karya seni
yang berasal dari perpaduan banyak unsur, seperti suara, gambar, dan gerak,
dll.
Pemerintah sendiri mendefinisikan film sebagai berikut :
“film
adalah karya cipta seni budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang
dengar yang dibuat berdasarkan sinematografi dengan direkam pada pita
selluloid, pita video, piringan video, atau bahan hasil penemuan teknologi
lainnya dalam bentuk, jenis, ukuran melalui kimiawi, proses elektronik atau
proses lainnya atau tanpa suara yang dapat di pertunjukkan dan atau ditayangkan
dengan system proyek mekanik, elektronik dan atau lainnya (UU Perfilman th.
1992, Bab 1, pasal 1 ).”
FILM MERUPAKAN RANGKAIAN BANYAK FRAME
(bingkai) gambar yang diputar dengan kecepatan tertentu.
Video merupakan rangkaian banyak frame (bingkai) gambar yang
didalamnya berisi tahapan demi tahap dari suatu gerakan/skuen yang diputar
dengan kecepatan tertentu.
DEFINISI KAMERA
Kamera merupakan salah satu aspek
penting dalam suatu pembuatan film, fungsi kamera yaitu mengambil/merekam
adegan-adegan yang diarahkan oleh sang sutradara kenudian divisualisasikan oleh
pemain-pemain yang melakukan adegan-adegan.
Kamera dioperasikan oleh kru film yang biasa disebut
cameramen.
Cameramen mengoperasikan kamera sesuia dengan arahan
sutradara.
0 komentar:
Posting Komentar